Sangatta, konekkutim.com — Fraksi PKS DPRD Kutim berikan rekomendasi strategis terkait realisasi anggaran APBD TA 2025. Melalui Syaiful Bakhri, PKS Kutim berikan 6 poin rekomendasi.
Rangkaian rapat paripurna terkait pertanggungjawaban APBD TA 2025 tergelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Kutai Timur pada 30 Juni-2 Juli 2026. Adapun pada 1 Juli 2026, DPRD Kutim mengadakan rapat paripurna guna menanggapi terkait nota pertanggungjawaban APBD TA 2025.

Mewakili Fraksi PKS DPRD Kutim, Syaiful Bakhri memberikan 6 poin tanggapan, yaitu:
-
Ananlisis realisasi anggaran 2025 yang turun sebesar 86,49%
Pemkab Kutim harus melakukan analisis terkait realisasi anggaran 2025 yang turun dari Rp9,89 triliun menjadi Rp8,55 triliun. Fraksi PKS menilai bahwa pemkab harus melakukan analisis dengan memetakan secara presisi rasio ketergantungan transfer pusat terhadap kapasitas fiskal daerah. Hal ini agar tingkat kerentanan struktur APBD terhadap dinamika kebijakan nasional dan fluktuasi lifting komoditas SDA dapat terukur.
-
Penerapan prinsip kehati-hatian oleh TAPD
TAPD harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun target pendapatan transfer pusat kedepannya. Asumsi batas bawah harus pemerintah gunakan demi menghindari potensi gagal bayar dan penumpukan utang belanja di akhir tahun.
-
Penyerapan anggaran harus berfokus pada pembangunan infrastruktur daerah
Pemerintah daerah harus memfokuskan penyerapan anggaran kepada pembangunan infrastruktur daerah. Hal ini khususnya pada kecamatan-kecamatan yang pertumbuhan ekonomi dan wilayahnya terdampak langsung. Pembuatan skala prioritas harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan.
-
Harus ada blueprint ekonomi Kutim pascatambang
Pembuatan blueprint ekonomi pascatambang Kutim. Fraksi PKS menilai orientasi belanja modal daerah harus bergeser dari proyek-proyek konsumtif jangka pendek, menuju investasi infrastruktur sektor produktif. Adapun sektor produktif yang Fraksi PKS maksud, seperti pertanian, pariwisata, dan insdustri olaha.
-
Penerbitan regulasi Rencana Induk PPM atau CSR
Pemkab perlu menerbitkan regulasi yang mewajibkan sinkronisasi Rencana Induk PPM atau CSR perusahaan investasi tambang dan sawit dengan RKPD kabupaten. Hal ini agar alokasi dana non APBD yang ada dapat terarah secara transparan guna menutupi celah fiskal daerah.
-
Reformasi penggalian potensi PAD
Pemerintah daerah perlu melakukan reformasi agresif dalam menggali potensi PAD baru dari sektor retribusi, pajak daerah, dan optimalisasi BUMD. [AMD]
Dapatkan info terbaru dan terus terkoneksi dengan Kutai Timur tercinta melalui situs konekkutim.com yang terpercaya!

















